Senin, 08 Mei 2017

Dibubarkannya HTI di Indonesia dan Perjalanan Sejarahnya



Pada hari ini tanggal 8 Mei 2017 Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini secara historis menghentikan perjalanan HTI yang masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an.

Hitzbut Tahrir (HT) sendiri sebelum masuk ke Indonesia telah berkembang di negara-negara lain di dunia, seperti Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Perancis, dan Jerman. Hizbut Tahrir didirikan pertama kali di Yordania tahun 1960an, meskipun deklarasi pembentukannya tahun 1953 di Kota Yerussalem oleh Taqiuddin al-Nabhan seorang sarjana hukum dan hakim di Palestina.

Ketika merambah Indonesia, HTI banyak melakukan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia. Pada dekade 1990-an HTI mulai meluaskan jaringan dakwah dan kaderisasi mereka melalui masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. HTI juga kerap membagian selembaran-selembaran berisi dakwah mereka secara rutin di masjid dan kampus-kampus.

Tujuan dari Hizbut Tahrir sendiri ialah memurnikan ajaran Islam dan membangkitkan kejayaan Islam di Dunia. Bentuk dari realisasi tujuannya ialah berusaha agar akidah Islam dapat menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang. Cara yang kerap kali diserukan oleh Hizbut Tahrir dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Perkembangan Hizbut Tahrir sendiri diseluruh dunia mengalami penolakan. Hal ini sejalan dengan kegiatan mereka yang berusaha untuk mengganti ideologi negara yang menurut mereka tidak sesuai dengan hukum Islam dan menimbulkan kegaduhan di negara tersebut. Aktivitas-Aktivitas HTI dianggap membenturkan elemen sipil negara yang berbeda pandangan.

Sekiranya terdapat beberapa negara di dunia yang menolak perkembangan Hizbut Tahrir (HT) di dengan penduduk mayoritas Islam seperti: Arab Saudi, Malaysia, Banglades, Mesir, Turki, dan Pakistan. Negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dengan tegas menololak keberadaan Hizbut Tahrir dan dianggapnya sebagai kelompok yang menyimpang.

Hizbut Tahrir juga ditolak di Negara asalnya di Yordania, selain Yordania, negara di Timur Tengah juga melarang keberadaan Hizbut Tahrir termasuk Arab Saudi dan Libya. Hizbut Tahrir di Rusia disebut sebagai Organisasi Kriminal dan dilarang berkembang, di Cina Hizbut Tahrir dijuluki sebagai Organisasi Teroris.

Hizbut Tahrir merupakan Gerakan Islam yang berkembang untuk menegakkan Negara Khilafah, Hizbut Tahrir menyebut Nasionalisme sebagai faham jahiliah modern. Di Indonesia, Hizbut Tahrir menjadi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sudah cukup lama berkembang.

HTI sendiri mendapatkan perlawanan dan aksi penolakan oleh organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap memecah belah elemen kebangsaan Indonesia yang beragam dalam hal agama, etnis, budaya, dan pandangan bermasyarakat. Ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang menaungi semua agama dan mengaplikasikan ajaran agama pada kehidupan bermasyarakat bukan dikonstitusikan. NU beranggapan bahwa pengaplikasiaan nilai-nilai Islam di dalam kehidupan bermasyarakat lebih baik dibanding di konstitusikan dan karena Pancasila sesuai dengan syariat Islam.

HTI kerak kali melakukan kampanye-kampanye pembentukan Khilafah. Proyek besar-besaran HTI ini untuk menciptakan suatu sistem pemerintahan dengan satu kepemimpinan terintegrasi bagi seluruh umat Islam di Dunia. HTI melakukan gerakan-gerakan yang cukup masif, proyek yang dibangun yakni tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila. bagi HTI negara yang benar adalah Khilafah Islamiyah.

Berikut negara-negara di Dunia dengan terang-terangan menolak keberadaan dan berkembangnya Hizbut Tahrir:
  1. Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dilarang berkembang. Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.
  2. Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), sampai sekarang masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang
  3. Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT)  antara 1998-1999.
  4. Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).
  5. Libya, pemerintahan di era Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
  6. Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
  7. Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) karena dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dilarang semenjak tanggal 22 Oktober 2009
  8. Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dilarang setelah dianggap terlibat aktif dalam upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
  9. Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005
  10. Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 2003
  11. Rusia melarang  Hizbut Tahrir (HT) semenjak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai �Organisasi Kriminal�, dan pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT)  sebagai �Organisasi Teroris�
  12. Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001
  13. Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dilarang di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.
  14. China melarangnya dan menjuluki Hizbut Tahrir (HT) sebagai �teroris�
  15. Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) melakukan kegiatannya menolak lembaga demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
  16. Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) karena sebagai Organisasi Ilegal.
  17. Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.
  18. Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 melalui Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit
  19. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
  20. Tunisiam pemerintah Tuniasia secara resmi meminta pengadilan militer untuk melarang Hizbut Tahrir (HT),  HT dianggap merusak ketertiban umum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar